Category Archives: Uncategorized

  • 0

PLN ajak masyarakat memakai listrik sesuai kebutuhan

Category : Uncategorized

Liputan6.com, Jakarta – PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk beralih menjadi pelanggan listrik non subsidi, melihat banyaknya pengguna listrik bersubsidi yang sudah tidak tepat sasaran‎. Salah satunya adalah pemasangan tambah daya listrik dari 900 Volt Ampere (VA) menjadi 1.300 VA secara gratis.

“Ada banyak masyarakat yang berada di golongan 900 VA itu sudah tidak tepat lagi ada di situ, karena dari jam nyalanya sudah melampaui batas yang wajar. Kenapa tetap dia (pelanggan 900 VA) ada di situ, karena dia di subsidi. Orang ini sebenarnya orang yang sudah tidak layak disubsidi, supaya dia terangsang untuk naik ke atasnya, kita berikan dorongan berupa biaya gratis,” ujar General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya Syamsul Huda, Jumat (5/8/2016).

Akan tetapi, ungkap Syamsul, PLN tidak memaksa pelanggan golongan 900 VA untuk berpindah ke 1.300 VA. Mengingat, ada selisih biaya yang cukup tinggi antara pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

“Karena ada perbedaan yang cukup tajam antara yang subsidi dan non subsidi, sehingga ada sebagian masyarakat kita rela memiskinkan dirinya untuk mendapatkan subsidi. Tapi kalau ada pelanggan yang masih cukup dengan 900 VA kami tidak memaksa naik daya ke 1.300 VA,” tutur dia.

Syamsul menegaskan, upaya mengajak masyarakat untuk meningkatkan daya listrik bukan semata-mata untuk keuntungan PLN, akan tetapi mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara tepat.

“Ini bukan jebakan, tapi mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak sesuai dengan kebutuhannya,” ujar dia.

Saat ini terdapat 22 juta golongan 900 VA yang menikmati subsidi. Untuk menerapkan pencabutan susbsidi listrik, PLN melakukan pencocokan data rakyat miskin dan rentan miskin dari TNP2K, hasilnya setelah didata ada 4 juta pelanggan listrik golongan 900 VA yang masuk kategori miskin tetap mendapat subsidi listrik dan 18 juta pelanggan sisanya tidak dapat subsidi lagi. (G Septian/Ahm)

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2570326/pln-ajak-masyarakat-pakai-listrik-sesuai-kebutuhan

  • 0

Ini Dia Tarif Iuran Bulanan Baru BPJS Kesehatan

Category : Uncategorized

Ini Dia Tarif Iuran Bulanan Baru BPJS Kesehatan

Mulai tanggal 1 April 2016, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami perubahan tarif iuran. JKN merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Pemerintah mengumumkan informasi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta perorangan.

Tarif Baru Iuran Peserta JKN per April 2016

Tarif BPJS Kesehatan via wordpress.com

 

Iuran Awal Iuran Baru Nilai Kenaikan
Kelas 1 Rp59.500 Rp80.000 Rp20.500
Kelas 2 Rp42.500 Rp51.000 Rp8.500
Kelas 3 Rp25.500 Rp25.500 Tidak Berubah

Khusus untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500. Sementara itu, tarif untuk kelas 1 dan kelas 2 mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp20.500 dan Rp8.500.

Peserta wajib membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Jika tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Denda Keterlambatan

Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. Artinya, masa aktif kartu asuransi JKN Anda diberhentikan secara otomatis untuk sementara waktu. Peserta tidak dapat menggunakan kartu JKN untuk berobat gratis. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan agar status kartu JKN aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga layanan rawat inap.

Denda keterlambatan sebelumnya adalah 2%, tetapi per 1 April 2016 berlaku aturan baru yakni 2,5%. Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan tiap tanggal 10, Jika anda terlambat membayar pada bulan itu dendanya 2,5% x jumlah iuran. Jumlah tertunggak maksimum 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah).

Jika anda terlambat membayar pada hari libur maka anda tidak terkena denda. Misalnya tanggal 10 adalah hari minggu sedangkan anda baru membayar hari senin tanggal 11 maka denda 2,5% tersebut belum berlaku. Status kepesertaan akan aktifkan kembali setelah Anda melunasi iuran plus dendanya. Dalam waktu 45 hari, status kepersertaan akan aktif kembali dan bisa dipergunakan untuk berobat.

Contohnya, Pak Ali terlambat membayar iuran JKN kelas 1 hingga 3 bulan, yakni sejak Januari 2016 hingga Maret 2016. Kartu JKN Pak Ali telah otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan. Status kartu kepesertaan pak Ali telah di nonaktifkan. Untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut, pak Ali harus melunasi semua pembayaran dan dendanya.

Denda keterlambatan sebelum April 2016 yang berlaku adalah 2% x tarif jumlah iuran lama.

Untuk kasus pak Ali, hitungan denda keterlambatan JKN ialah 2% x Rp59.500 = Rp1.190

Pak Ali harus membayar Rp60,690 x 3 bulan keterlambatan = Rp182.070. Untuk bulan berikutnya April 2016, pak Ali sudah otomatis dikenai tarif iuran baru.

Cara Cek Rincian Keterlambatan & Membayar Iuran

Peserta bisa mencek rincian data keterlambatan iuran JKN dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau cek langsung via ATM bank Mandiri, BRI dan BNI.  Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan kewajiban iuran JKN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada iuran yang tertunggak sebelum April 2016 akan dihitung menggunakan aturan lama.

Cara membayar iuran yang tertunggak, peserta bisa mencek data rinci keterlambatan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, dan jika ingin membayarnya bisa langsung dilakukan di ATM bank, nantinya sesuai prosedur pembayaran BPJS Kesehatan, akan muncul nilai tagihan yang tertunggak.

Pindah Kelas JKN 

Peserta BPJS Kesehatan yang berada pada kelas 1 dan 2 diperbolehkan untuk bermigrasi ke kelas 3. Irfan Humaidi dari BPJS Kesehatan menegaskan pengurusan pindah kelas hanya bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS terdekat dan memenuhi persyaratan yakni peserta minimal sudah tercatat sebagai peserta JKN selama satu tahun.

Peningkatan Pelayanan vs Sadar Membayar Iuran

Dengan adanya aturan dan kenaikan tarif, diharapkan BPJS Kesehatan semakin berupaya keras melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas, klinik pratama, hingga dokter praktek perorangan. Selain itu, BPJS Kesehatan harus memperbaiki wadah informasi layanan seputar BPJS Kesehatan yang masih minim implementasi, misalnya sistem online checking BPJS Kesehatan via website dan sms tidak berfungsi.

Jika fasilitas dan informasi yang diberikan oleh JKN semakin baik, masyarakat akan merasa nyaman dan semakin percaya dengan BPJS Kesehatan. Sebagai peserta JKN, masyarakat diharapkan menyadari kewajibannya untuk rutin membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilihnya. Manfaatkan layanan dari negara ini secara maksimal, jangan ragu bertanya bila ada segala sesuatu yang tidak dimengerti kepada pihak BPJS Kesehatan.


  • 0

Tarif daftar listrik 2016

Category : Uncategorized

Rupiah Menguat, Tarif Listrik Agustus Turun

Jakarta, 1 Agustus 2016 – 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.

Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp 13.419,65/USD menjadi Rp 13.355,05/USD. Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 USD /barrel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD 44,68/barrel (Mei 2016) menjadi USD 44,50/barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24% menjadi 0,66%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
  4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
  6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
  7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
  8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
  9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
  10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
  11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6% dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4% dari 62,2 juta konsumen.

Berikut tren perkembangan Tariff Adjustment sejak Juli 2015, Agustus 2015, Desember 2015, Juli 2016, dan Agustus 2016. Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi.

Rp/kWh Juli 2015 Agustus2015 Des2015 Juli2016 Agustus2016
Tarif Tegangan Rendah 1.548 1.547 1.509 1.413 1.410
Tarif Tegangan Menengah 1.219 1.218 1.189 1.087 1.085
Tarif Tegangan Tinggi 1.087 1.086 1.060 973 971
Tarif Layanan Khusus 1.687 1.685 1.645 1.597 1.594

  • 0

Profile PT. DWI MITRA RAYA SEJATI

Category : Uncategorized

COMPANY PROFILE

PT. Dwimitra Raya Sejati sebagai merek dagang adalah suatu perusahaan jasa yang bergerak dibidang transaksi pembayaran dan pembelian online atau yang lebih dikenal dengan PPOB ( Payment point Online Bank ).

Pada mulanya, LAPAK BRI adalah salah satu collection agent dari beberapa switching hilir yang awalnya hanya diwilayah Jawa Timur.seiring dengan rencana kerja dan pengembangan jaringan wilayah LAPAK BRI mulai merambah keluar wilayah Jawa Timur dan diharapkan memenuhi target pencapaian secara nasional.

Sumber daya manusia yang handal, terlatih dan berpengalaman dibidangnya membuat LAPAK BRI mulai menjadi salah satu switching hilir yang bekerjasama dengan Bank BRI ( No PKS 001/PKS/DRS-BRI/V/2014 ) menjaring mitra agent,sub mitra dan mitra kios yang sudah ada,instansi pemerintah dan swasta maupun organisasi kemasyarakatan lainya untuk mengembangkan diri dan menjadikan semakin kuat dan kokoh dibidang Pembayaran dan Pembelian Online Bank ( PPOB – BRI )

LEGALITAS PT. DWIMITRA RAYA SEJATI

  • Pengesahan Badan Usaha Perseroan :
    SK MENKUMHAM NO. AHU-0039.40.27.2014
  • Surat Ijin Usaha perdagangan ( SIUP ) Nomor :
    15812-04/PM/P /1.824.271
  • Tanda daftar Perusahaan ( TDP ) Nomor :
    09.03.1.46.23758
  • NPWP Nomor :
    01.771.192.0-018.000
  • Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak Nomor :
    PEM-00494/WPJ.04/KP.0203/2014

PKS ANTARA BRI DENGAN PT. DWIMITRA RAYA SEJATI

  • No. BRI : B.71.EBK/BPS/05/2014
  • No. DRS: 001/PKS/DRS-BRI/V/2014
  • Tentang: Penerimaan Pembayara Tagihan Listrik dan Tagihan Lainnya Melalui Sistem Penyelenggaraan dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST) – PT. PLN (Persero)

 

PT. Dwimitra Raya Sejati (DRS)

Puri Imperium Buidling Unit G 5
Jalan Kuningan Madya Kav 5-6 Kuningan
Jakarta 12980
Telp : 021 294 88 776